Info Budidaya Terpadu 2019

Daftar Gaji yang Diterima PNS di Tahun 2013

Daftar Gaji yang Diterima PNS di Tahun 2013 - Selamat datang di blog BUDIDAYA !!, Info kali ini adalah tentang Daftar Gaji yang Diterima PNS di Tahun 2013 !! Semoga tulisan singkat dengan kategori Berita !! Info !! ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Daftar Gaji yang Diterima PNS di Tahun 2013 ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->


2013 sudah menjelang, sebagai seorang pegawai tahukah anda berapa persen peningkataan gaji anda di tahun 2013, sebagai perbandingan berikut sekilas daftar gambaran gaji pokok yang akan diterima PNS dari beberapa golongan ..

Untuk melihat Daftar gaji PNS 2013 silahkan anda lihat tabel gaji PNS setiap golongan dibawah ini.
  1. PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
  2. PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
  3. Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000)
  4. Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
  5. Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
  6. Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
  7. Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000)
  8. Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400
  9. Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).

Sementara itu Pemerintah juga memiliki rencana membuat gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan bobot jabatan dan kinerja pegawai. Nantinya, gaji akan disesuaikan dari tingkat Presiden hingga pegawai.

Semoga info daftar gaji PNS 2013 diatas bermanfaat menambah wawasan kita semua.


http://www.terlambat.info/2013/02/gaji-pns-2013-lengkap.html



Demikianlah Artikel Daftar Gaji yang Diterima PNS di Tahun 2013, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Daftar Gaji yang Diterima PNS di Tahun 2013 ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Daftar Gaji yang Diterima PNS di Tahun 2013 ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

Back To Top
close